Saturday, September 5, 2015

Tujuan dan Program Nasional PKI

"Belum ada sesuatu partai politik di Indonesia yang begitu jauh telah mengumumkan programnya. Baik partai dari intelektuil-intelektuil seperti Budi Utomo dan Nasional Indische Partij maupun massa Partai Sarekat Islam dapat menyusun dengan pendek tuntutan-tuntutan ekonomi dan politiknya. Mereka berpegang teguh pada perkataan merdeka yang sama. Mereka tak pernah mengupas keadaan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia. Karenanya mereka juga tak pernah sampai pada programnya, sebab suatu program bukannya hanya satu “daftar keinginan”, akan tetapi harus didasarkan atas susunan sosial ekonomi sesuatu negeri.

 Juga Partai Komunis Indonesia belum pernah menyusun apa yang ia sebenarnya mau-kan sekarang di bawah imperialisme, dan sesudah hapusnya imperialisme. Sudah tepat pada waktunya kita kerjakan sekarang. Bukannya karena program adalah segala sesuatunya! Tidak, tak ada sesuatu program revolusioner yang berarti, jika tak ada pergerakan revolusioner. Akan tetapi juga, jika tiap-tiap gerakan revolusioner yang tak mempunyai dasar teori yang nyata dan tujuan revolusioner yang tersusun tegas (yaitu suatu program) akan tak berdaya suatu apa dan akan menjadi alat kapitalisme. Sebagai bukti dapat kita ambil sebagai contoh : BU, NIP, dan SI. Ketiga-tiganya setidak-tidaknya pada permulaan adalah revolusioner. Akan tetapi tak ada satu yang bisa menyusun revolusionernya. Memang pemimpin dan disiplin menyebabkan juga keruntuhan partai-partai ini, akan tetapi sebab yang terutama ialah tak adanya tujuan yang tersusun (program) dan penguraian yang jelas tentang jalan-jalan yang harus ditempuh (taktik)."


Begitulah pembukaan paragraf yang membahas mengenai keterangan Program Nasional Partai Nasional Indonesia (PKI) yang di buat oleh Tan Malaka dalam karya 'Naar de 'Republiek Indonesia'
Menuju Republik Indonesia yang dibuat pada tahun 1925 di Tiongkok. Berikut merupakan Program-program yang disusun Tan Malaka untuk PKI dalam merebut kemerdekaan.


PROGRAM NASIONAL PKI

EKONOMI.
  1. Menasionalisi pabrik-pabrik dan tambang-tambang seperti tambang arang batu, timah, minyak dan tambang emas.
  2. Menasionalisi hutan-hutan dan perusahaan-perusahaan modern seperti perusahaan gula, karet, teh kopi, kina, kelapa, nila dan tapioka.
  3. Menasionalisi perusahaan-perusahaan lalulintas dan angkutan.
  4. Menasionalisi bank-bank, perusahaan-perusahaan perseorangan dan maskapai-maskapai perniagaan besar lainnya.
  5. Me-elektrifisir Indonesia dengan membangun indsutri-industri baru dengan bantuan negara seperti pabrik-pabrik mesin dan tekstil dan galangan pembikinan kapal.
  6. Mendirikan koperasi-koperasi rakyat dengan bantuan kredit yang murah dari negara.
  7. Memberikan bantuan hewan dan alat-alat kerja kepada kaum tani untuk memperbaiki pertaniannya dan mendirikan kebun-kebun percobaan negara.
  8. Pemindahan penduduk besar-besaran biaya negara dari Jawa ke daerah-daerah luar Jawa.
  9. Pembagian tanah-tanah yang tidak ditanami antara petani-petani melarat dan yang tidak mempunyai tanah dengan bantuan uang mengusahakan tanah-tanah itu.
  10. Menghapuskan sisa-sisa feodal dan tanah-tanah partikelir dan membagikan yang tersebut belakangan ini kepada petani melarat dan proletar.


POLITIK.
  1. Kemerdekaan Indonesia dengan segera dan tak terbatas.
  2. Membentuk republik federasi dari pebagai pulau-pulau Indonesia.
  3. Segera memanggil rapat nasional dan yang mewakili semua rakyat dan agama di Indonesia.
  4. Segera memberi hak politik sepenuhnya kepada penduduk Indonesia baik laki-laki maupun wanita.

SOSIAL.
  1. Gaji minimum, kerja 7 jam dan perbaikan jam kerja dan penghidupan buruh.
  2. Perlindungan kerja dengan pengakuan hak mogok di antara buruh.
  3. Pembagian keuntungan bagi buruh di industri-industri besar.
  4. Membentuk majelis-majelis buruh di Industri-industri besar.
  5. Pemisahan gereja dan negara dan mengakui kemerdekaan agama.
  6. Memberikan hak-hak sosial, ekonomi, dan politik kepada semua warga negara Indonesia baik laki-laki maupun wanita.
  7. Menasionalisasi rumah-rumah besar dan membangun rumah-rumah baru dan distribusi rumah-rumah antara buruh negara.

PELAJARAN DAN PENDIDIKAN.
  1. Wajib belajar bagi anak-anak semua warga negara Indonesia dengan Cuma-Cuma sampai umur 17 tahun dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dan bahasa Inggris sebagai bahasa asing yang terutama.
  2. Menghapuskan sistem pelajaran sekarang dan menyusun sistem yang langsung berdasarkan atas kepentingan-kepentingan Indonesia yang sudah ada dan yang akan dibangun.
  3. Memperbaiki dan memperbanyak jumlah sekolah-sekolah kejuruan, pertanian, dan perdagangan dan memperbaiki dan memperbanyak jumlah sekolah-sekolah bagi pegawai-pegawai tinggi di lapangan teknik dan administrasi.

MILITER.
  1. Menghapuskan tentara imperialis dan mengadakan milisi rakyat untuk mempertahankan Republik Indonesia.
  2. Menghapuskan kehidupan di kamp-kamp (tangsi-tangsi) dan semua UU yang merendahkan militer rendahan mengijinkan bertempat di kampung-kampung dan di rumah-rumah baru yang dibangun untuk mereka, perlakuan lebih baik dan mempertinggi gaji mereka.
  3. Memberikan hak sepenuhnya untuk mengadakan organisasi dan rapat kepada militer Indonesia.

POLISI.
  1. Pemisahan pangreh praja, polisi, dan justisi.
  2. Memberikan hak-hak sepenuhnya kepada tiap-tiap terdakwa unutk melindungi diri menentang hakim di muka pengadilan, dan membebaskan terdakwa dalam waktu 24 jam jika bukti dan saksi-saksi bagi mereka ternyata cukup.Tiap-tiap perkara yang mempunyai dasar hukum, harus diselesaikan dalam waktu lima hari yang sesuai tertib dan di muka umum.


RENCANA AKSI.

  1. Menuntut 7 jam kerja, gaji minimum dan syarat-syarat kerja dan penghidupan yang lebih baik bagi buruh.
  2. Mengakui Sarekat Sekerja dan hak mogok.
  3. Organisasi dan petani untuk hak-hak ekonomi dan politik.
  4. Penghapusan peenalo sanctie.
  5. Menghapuskan hukum-hukum dan undang-undang untuk menindas pergerakan politik, seperti hak-hak pemerintah untuk :
  6. Mengasingkan tiap-tiap orang yang dipandang berbahaya bagi pemerintah.
  7. Melarang pemogokan.
  8. Melarang dan membubarkan rapat-rapat.
  9. Melarang penyiaran pers.
  10. Melarang memberikan pelajaran-pelajaran dan pengakuan sepenuhnya atas kemerdekaan bergerak.
  11. Menuntut hak berdemonstrasi, demonstrasi massa di seluruh Indonesia melawan penindasan ekonomi dan politik seperti : pajak pembebasan dengan segala tawanan politik dan pengembalian orang buangan politik, massa aksi yang mana harus diperkuat dengan pemogokan umum dan melawan pemerintah.
  12. Menuntut hapusnya Volksraad, Raad van Indie dan Algemeene Secretaris dan pembentukan Majelis Nasional (National Assembly) dari mana nanti akan dipilih Badan Pelaksana yang bertanggung jawab kepara Majelis Nasional.

No comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More